Tampilkan postingan dengan label HUKUM-HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM-HUKUM. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 September 2013

Hukum berjanji untuk menikahi akhwat

Hukum Menyemir Rambut Dalam Islam

Kawin Kontrak Menurut Hukum Islam

Pendahuluan
Nafsu seksual (syahwat) seorang pria kepada perempuan adalah hal yang fitrah, yaitu hal yang alamiah yang telah ditetapkan adanya oleh Allah kepada manusia (Lihat QS Ali ‘Imran [3] : 14). Hanya saja, manusia perlu memperhatikan dan berhati-hati bagaimana caranya dia menyalurkan nafsu seksual itu. Sebab manusia diberi pilihan berupa dua jalan oleh Allah SWT, yaitu jalan yang halal dan jalan yang haram (Lihat QS Al Balad [90] : 10; QS ِAsy Syam [91] : 8).

Jalan yang halal adalah melalui pernikahan yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Inilah satu-satunya jalan yang sah menurut syariah Islam dan diridhoi Allah  bagi seorang laki-laki untuk menyalurkan nafsu seksualnya kepada seorang perempuan. Sebaliknya jalan yang haram adalah jalan yang menyimpang dari syariah Islam dan tidak diridhoi Allah. Jalan buruk ini banyak sekali macamnya, misalnya perzinaan, lesbianisme, dan homoseksual. Salah satu bentuk perzinaan yang cukup marak saat ini adalah apa yang disebut dengan istilah “kawin kontrak”, yaitu perkawinan yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu, misalnya sehari, dua hari, seminggu, dan sebagainya dengan imbalan sejumlah uang bagi pihak perempuan.

Apa dan bagaimanakah kawin kontrak itu? Bagaimanakah kawin kontrak itu dalam pandangan hukum Islam? Inilah tema yang akan dibahas dalam tulisan singkat kali ini.

Apakah Kawin Kontrak Itu?
Kawin kontrak itu mirip dengan kontrak rumah. Kalau seorang mengontrak rumah, jelas bukan untuk selama-lamanya, tapi hanya untuk jangka waktu tertentu, misalnya satu tahun. Dan tentu ada bayaran sejumlah uang tertentu yang harus dibayarkan kepada pemilik rumah, misalnya Rp 10 juta per tahun.

Seperti itu pula yang disebut kawin kontrak. Perkawinan yang disebut kawin kontrak ini hanya berlangsung untuk waktu tertentu, misalnya sebulan, dua bulan, setahun, dan seterusnya. Dan untuk dapat melakukan kawin kontrak itu, ada sejumlah uang yang harus dibayarkan pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Pembayaran ini utamanya adalah berupa mahar (maskawin), misalnya Rp 50 juta. Termasuk juga biaya-biaya hidup lainnya, seperti biaya makan sehari-hari, tempat tinggal, dan sebagainya. Jadi, yang namanya kawin kontrak adalah perkawinan yang hanya berlangsung sementara dalam jangka waktu tertentu, dengan imbalan sejumlah uang yang diterima oleh pihak perempuan.

Di Indonesia akhir-akhir ini kawin kontrak seperti itu cukup marak. Beberapa daerah yang kawin kontraknya cukup marak adalah di daerah Cianjur (Jawa Barat), Singkawang (Kalimantan Barat), dan Jepara (Jawa Tengah). Namun fenomena kawin kontrak juga terjadi di luar negeri, seperti yang terjadi kalangan tenaga kerja wanita (TKW) dari Indonesia di Malaysia.
Di Cianjur, misalnya, kawin kontrak banyak terjadi di kawasan Cipanas dan Puncak, yang termasuk wilayah Kabupaten Bogor. Kebanyakan pelakunya adalah turis laki-laki dari negeri-negeri Arab, seperti Arab Saudi, Kuwait, Irak, juga dari Turki. Pihak perempuannya berasal dari pelosok-pelosok kampung di wilayah Kabupaten Bogor, seperti kelurahan Cisarua, Desa Tugu Selatan, Tugu Utara, di Kecamatan Cisarua. Para perempuan ini pada umumnya tidak mencari pasangan laki-lakinya sendiri, melainkan ada semacam calo/makelar atau mak comblang yang menghubungkan mereka dengan turis laki-laki dari Arab.
Wanita yang disiapkan untuk kawin kontrak umumnya dipilih dari keluarga yang tingkat prekonomiannya rendah. Dengan iming-iming mulai dari Rp 5 juta-Rp 20 juta yang ditawarkan makelar, para orangtua rela melepas anak perempuannya untuk dikawini oleh para turis asing itu, meski hanya dalam waktu antara dua-tiga bulan saja, atau selama para turis itu berlibur di Indonesia pada musim liburan, yaitu bulan Mei dan Juni yang dikenal oleh penduduk dengan sebutan “musim Arab.” (megapolitan.kompas.com)
Tak hanya di dalam negeri, kawin kontrak juga terjadi di luar negeri. Di Malaysia, misalnya kasus kawin kontrak di kalangan TKW dari Indonesia biasanya terjadi dengan suami yang yang bukan berasal dari Indonesia. Calon suami ini juga bekerja sebagai tenaga kerja kontrak di Malaysia. Akad nikahnya dilaksanakan di masjid-masjid dengan imam atau penghulu dari Indonesia. Maskawinnya disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya, sesuai dengan kemampuan ekonomi calon suami. Kawin kontrak ini berakhir jika salah satu dari suami atau istri pulang ke negara asal karena visa dan izin kerja di Malaysia sudah berakhir. (birokrasi.kompasiana.com)
Proses kawin kontrak itu mirip seperti akad nikah pada umumnya. Ada saksi dan ada penghulu, juga ada ijab dan kabul, termasuk mahar yang disiapkan pada saat ijab kabul. Inilah yang membedakan kawin kontrak dengan prostitusi (pelacuran), karena pada prostitusi tidak ada upacara seperti umumnya akad nikah, misalnya saksi, penghulu, dan sebagainya. Namun kawin kontrak memiliki perbedaan yang jelas dengan perkawinan yang biasa, yaitu kawin kontrak hanya berlangsung dalam jangka waktu tertentu, misalnya sebulan. Jika waktu sebulan ini habis, maka otomatis pasangan kawin kontrak akan bercerai. Sedangkan dalam perkawinan biasa, jangka waktunya tidak ditentukan tapi berlangsung untuk selama-lamanya.

Mengapa kawin kontrak marak terjadi di Indonesia? Tentu banyak faktor penyebabnya. Selain faktor materi (uang) dan faktor syahwat, juga ada faktor longgarnya sistem hukum di Indonesia. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, pelaku kawin kontrak tidak dianggap melanggar hukum, karena pasangan kawin kontrak dianggap melakukan akad nikah beneran secara sadar dan atas dasar suka sama suka. Biasanya yang dilaporkan kepada polisi bukan kasus kawin kontraknya itu sendiri, tapi hal-hal lain yang terjadi dalam kawin kontrak. Misalnya, ketika ada kasus suami memukul isteri, atau isteri menuntut karena bayaran yang dijanjikan suami kurang, dan sebagainya. (www.merdeka.com).

Kawin Kontrak Dalam Syariah Islam
Kawin kontrak dalam Islam disebut dengan istilah nikah mut’ahHukumnya adalah haram dan akad nikahnya tidak sah alias batal. Hal ini sama saja dengan orang sholat tanpa berwudhu’, maka sholatnya tidak sah alias batal. Tidak diterima oleh Allah SWT sebagai ibadah. Demikian pula orang yang melakukan kawin kontrak akad nikahnya tidak sah alias batal, dan tidak diterima Allah SWT sebagai amal ibadah.

Mengapa kawin kontrak tidak sah? Sebab nash-nash dalam Al Qur`an maupun Al Hadits tentang pernikahan tidak mengkaitkan pernikahan dengan jangka waktu tertentu. Pernikahan dalam Al Qur`an dan Al Hadits ditinjau dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu maksudnya untuk jangka waktu selamanya, bukan untuk jangka waktu sementara. Maka dari itu, melakukan kawin kontrak yang hanya berlangsung untuk jangka waktu tertentu hukumnya tidak sah, karena bertentangan ayat Al Qur`an dan Al Hadits yang sama sekali tidak menyinggung batasan waktu.

Perlu diketahui ada hukum-hukum Islam yang dikaitkan dengan jangka waktu, misalnya masa pelunasan utang piutang  (QS Al Baqarah : 282); juga masa iddah, yaitu masa tunggu wanita yang dicerai (QS Al Baqarah : 231). Hukum-hukum Islam yang terkait waktu ini, otomatis pelaksanaannya akan berakhir jika jangka waktunya selesai. Namun hukum Islam tentang nikah, tidak dikaitkan dengan jangka waktu sama sekali. Kita bisa membuktikannya dengan membaca ayat-ayat yang membicarakan nikah, seperti QS An Nisaa` : 3;  QS An Nuur : 32; dan sebagainya. Ayat-ayat tentang nikah seperti ini sama sekali tidak menyebutkan jangka waktu. Maka perkawinan dalam Islam itu dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu tidak dilakukan untuk sementara waktu tetapi untuk selamanya (abadi).

Selain ayat-ayat Al Qur’an tersebut, keharaman kawin kontrak juga didasarkan hadits-hadits yang mengharamkan kawin kontrak (nikah mut’ah). Memang kawin kontrak pernah dibolehkan untuk sementara waktu pada masa awal Islam, tapi kebolehan ini kemudian di-nasakh (dihapus) oleh Rasulullah SAW pada saat Perang Khaibar sehingga kawin kontrak hukumnya sejak itu haram sampai Hari Kiamat nanti. Rasulullah SAW bersabda,”Wahai manusia, dulu aku pernah mengizinkan kalian untuk melakukan kawin kontrak (mut’ah). Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga Hari Kiamat…(HR. Muslim).  Ali bin Abi Thalib RA pernah berkata kepada Ibnu Abbas RA,” Pada saat perang Khaibar, Rasulullah SAW melarang kawin kontrak (mut’ah) dan (juga melarang) memakan daging himar (keledai) jinak.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Penutup
Jelaslah bahwa kawin kontrak itu hukumnya haram. Maka dari itu, orang yang melakukan kawin kontrak sesungguhnya bukan menikah secara halal, tapi telah berbuat zina yang merupakan dosa besar dalam Islam. Na’uzhu billahi min dzalik. Allah SWT berfirman (yang artinya),”Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang sangat keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Israa` [17] : 32).

Hendaklah kita semua dapat memilih jalan yang benar dan dan diridhoi Allah dalam menyalurkan nafsu seksual kita, yaitu pernikahan yang sah, bukan pernikahan secara kawin kontrak. Kalaupun kawin kontrak itu dapat menghasilkan materi (uang) dan kenikmatan, tapi ingatlah itu hanya sesaat di dunia yang fana ini. Akibatnya di akhirat bukanlah surga, melainkan neraka.  Camkan sabda Nabi Muhammad SAW,”Yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam neraka adalah dua lubang, yaitu mulut dan kemaluan.” (HR Tirmidzi, no 2072, hadits shahih). Wallahu a’lam.


Hukum-Hukum Dalam Islam


hukum islamAGAMA Islam mempunyai hukum atau peraturan-peraturan yang berhubungan dengan perbuatan yang mengandung suatu keharusan atau boleh memiliki atau mengandung wadla’, yakni mengandung isyarat tentang adanya suatu hukum.
Hukum menurut bahasa adalah menetapkan sesuatu pada sesuatu, sedangkan menurut arti istilah adalah kitab Allah atau sabda Nabi Muhammad SAW. yang berhubungan dengan amal perbuatan mukallaf, baik titah itu mengandung tuntutan, suruhan, larangan atau membolehkan sesuatu atau menjadikan suatu sebab, syarat atau menghalang bagi sesuatu hukum.
Adapun hukum Islam itu berlaku bagi orang dewasa (mukallaf) atau orang yang sudah baligh, yakni sudah cukup umur, berakal sehat dan sudah menerima seruan agama semenjak ia berumur 9 tahun, bagi pria dan wanita bila sudah bermimpi basah (tanda dewasa). Umur 9 tahun bagi wanita yang sudah haidh, sedang untuk pria dan wanita yang belum bermimpi ataupun haidh tapi ia sudah berumur 15 tahun maka sudah termasuk usia baligh.
Adapun hukum-hukum dalam Islam secara garis besarnya adalah sebagai berikut :
  1. Wajib. Wajib adalah sesuatu perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan diberi siksa. Contoh dari perbuatan yang memiliki hukum wajib adalah shalat lima waktu, puasa di bulan ramadhan, dan Zakat.
  2. Mandud atau Sunnah. Mandud atau sunnah ialah sesuatu perbuatan yang dituntut agama untuk dikerjakan tetapi tuntutannya tidak sampai ke tingkatan wajib atau sederhananya perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak akan mendapatkan siksaan atau hukuman. Contoh dari perbuatan yang memiliki hukum mandud atau sunnah ialah  shalat yang dikerjakan sebelum/sesudah shalat fardhu.
  3. Haram. Haram ialah sesuatu perbuatan yang jika dikejakan pasti akan mendapatkan siksaan dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Contoh perbuatan yang memiliki hukum haram adalah membunuh, mabuk, judi, dan sebagainya.
  4. Makruh. Perbuatan makruh adalah suatu perbuatan yang dirasakan jika meninggalkannya itu lebih baik dari pada mengerjakannya. Contoh dari perbuatan makruh ini adalah memakai sutra atau cincin emas bagi laki-laki.
  5. Mubah.
    Ada yang mengartikan bahwa mubah adalah suatu perbuatan yang diperbolehkan oleh agama antara mengerjakannya atau meninggalkannya. Contoh dari mubah adalah makan, minum, bermain yang sehat dan sebagainya. [berbagai sumber
    ]

Sabtu, 31 Agustus 2013

HUKUM BERJIMAK SAAT PUASA RAMADHAN

Penulis Al Ustadz Abu Zakariya Rishky Al Atsary

Apabila seseorang melakukan jima’ dengan istrinya pada siang hari Ramadhan, hukum apakah yang diwajibkan baginya?

Sebagian   besar   ulama   berpendapat   akan   wajibnya   kaffarah. Berdalilkan  dengan  hadits  Abu  Hurairah  -radhiallahu  ’anhu-  terdahulu.
Dimana  seseorang  sahabat  datang  yang  berkata  kepada  Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, binasalah saya!”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah yang telah membuatmu binasa?”
Dia berkata, “Saya telah berhubungan intim dengan istriku pada siang hari Ramadhan.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,   “Apakah   engkau   memiliki   kemampuan   untuk membebaskan seorang budak?”
Dia menjawab, “Tidak.”
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau sanggup untuk berpuasa dua bulan berturut-turut?”
Dia menjawab, “Tidak.”
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau sanggup untuk memberi makan enam puluh orang miskin?”
Dia menjawab, “Tidak.”
Lalu  Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terduduk,  hingga  ada yang  membawa  setandan kurma  kepada  beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu  bersabda  kepada  orang  tersebut, “Bersedekahlah dengan korma ini.”
Dia  bertanya,  ”Apakah -sedekah  tersebut-  kepada  yang  paling  miskin diantara   kami?   Karena   tidak   ada   diantara   dua   batas   desa   kami, penduduknya yang lebih butuh dari pada kami.”
Maka  Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa  hingga  geraham  beliau  menjadi  terlihat,  dan bersabda, “Pergilah dan berilah keluargamu makan dengan kurma ini.”
(HR. al-Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 781-782 dan selainnya)
Dan  pada  riwayat  lainnya,  Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  ”Dan  puasalah engkau menggantikan hari tersebut.”
(HR.  Abu  Dawud  no.  2583,  al-Hakim  2/203,  ad-Daraquthni  2/190,  Ibnu Khuzaimah no. 1954 dan al-Baihaqi 4/226-227 dari jalan Hisyam bin Sa’ad dari az-Zuhri dari   Abu Salamah bin Abdurrahman dari Abu Hurairah) -Telah diterangkan akan kelemahan lafazh tambahan ini sebelumnya.-
Dan diriwayatkan pada jalan lainnya, dari jalan Ibnu al-Musayyab dari Abu Hurairah, pada riwayat Ibnu Majah 1/523, namun pada sanadnya terdapat Abdul Jabbar bin Umar dan dia perawi yang dha’if.
Imam Ahmad juga meriwayatkan didalam Musnad beliau 2/208, dari jalan Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya semisal dengan hadits diatas.
Dan  juga  diriwayatkan  dari  Aisyah  -radhiallahu  ’anha-  secara  marfu’ semisal dengan hadits Abu Hurairah. (HR. al-Bukhari no. 1935 dan Muslim no. 783)
Sebagian  ulama  lainnya  menyelisihi  pendapat  ini,  diantara  mereka adalah asy-Sya’bi, an-Nakha’i, Sa’id bin Jubair dan Muhammad bin Sirin. Mereka  berpendapat  bahwa  kaffarah  tidaklahwajib.  Seandainya  wajib, niscaya tidak akan gugur karena keadaan -ekonomi- yang sempit.
Pendapat yang shahih adalah pendapat mayoritas ulama, berdasarkan dalil-dalil  syara’  yang  sangat  jelas  menunjukkan  keharusan  membayarkan kaffarah bagi seseorang yang melakukan jima’ pada siang hari Ramadhan.
Sedangkan  pendapat  yang  menyatakan  tidak  wajibnya  kaffarah  dengan dalih  gugurnya  kaffarah  tersebut  jika  dalam  keadaan  sempit,  adalah inferensi dari masalah yang masih diperdebatkan oleh ulama..
Dimana masalah ini, yaitu jika seseorang dalam keadaan kesulitan/tidak mampu   dalam   membayarkan   kaffarah,   terdapat   perbedaan   pendapat dikalangan ulama, sebagaimana furu’ berikut ini.

Apabila seseorang dalam keadaan tidak mampu/kesulitan  membayarkan kaffarah, apakah kaffarah masih diharuskan baginya atau tidak?

Terdapat dua pendapat dikalangan ulama berkaitan dengan keadaan semisal ini.
Pendapat  pertama,  bahwa  kaffarah  tidaklah  gugur  hanya  dikarenakan ketidak  mampuan  seseorang  membayarkan  kaffarah.  Dan  pendapat  ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Berdasarkan   pendapat   ini,   jika   seseorang   dalam   keadaan   tidak mampu/kesulitan  membayarkan  kaffarah,  maka  diberikan  jeda  waktu untuk membayar kaffarah, yaitu hingga dia sanggup menunaikannya.
Pendapat  yang  kedua bahwa  kaffarahtelah  gugur  dengan  sendirinya  jika orang tersebut tidak memiliki kesanggupan untuk membayarkan kaffarah. Pendapat ini adalah pendapat beberapa ulama mazhab Malikiyah dan salah satu dari dua pendapat Imam asy-Syafi’i.
Pendapat inilah yang lebih tepat, sesuai dengan zhahir hadits Abu Hurairah diatas. Dan juga Allah ta’ala berfirman,
“Dan  Allah  tidak  akan  membebani  hambanya  kecuali  yang  sanggup diupayakannya.”(al-Baqarah: 286)

Jika  seseorang  melakukan  jima’  dengan  istrinya pada siang hari Ramadhan, apakah selain kafarah juga diwajibkan mengqadha`?

Sebagian  besar  ulama  berpendapat  bahwa  selain  membayarkan kaffarah,  dia  juga  diharuskan   meng-qadha`  puasanya.  Bersandarkan kepada  hadits  Abu  Hurairah  -radhiallahu  ’anhu-  diatas,  dengan  lafazh tambahan tersebut. Dimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan puasalah engkau sehari menggantikannya.”
Sementara  al-Auza’i dan  juga  merupakan salah  dari  dua  pendapat Imam asy-Syafi’. Dan pendapat asy-Syafi’i lainnya, jikalau orang tersebut membayarkan  kaffarah  berupa  puasa,  maka  tidak  diharuskan  qadha` baginya.  Dan  jika  kaffarahnya  selain  puasa,  maka  diharuskan  untuk mengqadha`.
Dasar argumen mereka adalah hadits Abu Hurairah diatas, namun tanpa lafazh tambahan tersebut. Dan mereka mengatakan bahwa lafazh tersebut dha’if, karena Hisyam bin Sa’ad telah menyelisihi mayoritas para huffazh hadits yang meriwayatkan hadits Abu Hurairah dari jalan az-Zuhri. Dimana mereka  sama  sekali  tidak  menyebutkan  lafazh  tambahan  tersebut.
Dan pendapat inilah yang shahih/benar insya Allah.
Jika seseorang melakukan jima’ dengan istrinya pada siang hari Ramadhan, apakah istrinya juga  dikenakan keharusan membayarkan  kaffarah ataukah  kaffarah  hanya  bagi  dia (laki-laki) tersebut seorang?
Adapun  batalnya  puasa  wanita  tersebut,  tidak  terdapat  perbedaan pendapat dikalangan ulama. Dan mereka hanya berselisih dalam masalah keharusan  membayarkan  kaffarah.  Apakah  juga  berlaku  bagi  si  wanita ataukah tidak? Terdapat dua pendapat dikalangan ulama,
Pertama,   yang   merupakan   pendapat   mayoritas   ulama,   bahwa kaffarah juga diharuskan bagi si wanita sebagaimana kaffarah wajib bagi laki-laki (suaminya).
Kedua,  bahwa  kaffarah  tidak  wajib  bagi  wanita. Dan  jika  laki-laki (suaminya)  telah  membayarkan  kaffarah,  maka  kaffarah  tersebut  telah mencukupkannya dan juga istrinya.
Pendapat ini adalah pendapat asy-Syafi’i, dan juga pendapat al-Auza’i dan al-Hasan al-Bashri. Dan juga diriwayatkan pendapat ini dari imam Ahmad.
Yang  tepat  insya  Allah,  bahwa  kaffarah  juga  diharuskan  kepada wanita  sebagaimana  diharuskan  bagi  suaminya.  Karena  wanita  setara dengan  laki-laki  dalam  setiap  hukum  syara’,  kecuali  jika  ada  dalil  yang mengkhususkannya.
Al-Hafizh Ibnu Hajar -rahimahullah- berkata, “… Hadist itu, dijadikan dasar argumen  bahwa  kaffarah  hanya  diwajibkan  bagi  laki-laki  seorang  tidak kepada  wanita  yang  digaulinya.  Demikian  juga  dengan  sabda  beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam  menanyakannya  beberapa  kali  kepada  orang  tersebut,  ”Apakah engkau sanggup?” dan “Apakah engkau memiliki kemampuan?” dan selain itu. Pendapat inilah yang paling shahih dari dua pendapat asy-Syafi’i dan juga merupakan pendapat al-Auza’i.
Sementara  mayoritas  ulama  dan  juga  merupakan  pendapat  Abu Tsaur  dan  Ibnul Mundzir,  bahwa  kaffarah  wajib bagi wanita juga,  dalam tinjauan ragam perbedaan dan rinciannya dalam pandangan mereka, pada wanita  yang  mardeka,  budak  sahaya,  yang  merelakan  dirinya  atau  yang dipaksa melakukannya, dan apakah kaffarah tersebut diharuskan bagi si wanita atau kepada si laki-laki.
Ulama  asy-Syafi’iyah  berargumen  dengan  diamnya  Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan   tidak  mengabarkan   tentang   keharusan   kaffarah   bagi   wanita sementara hal tersebut suatu yang urgen.
Namun  argumen  tersebut  dapat  dijawab,  bahwa  menyanggah  eksistensi urgensi  pemberitahuan  tersebut  saat  itu.  Dikarenakan  wanita  tersebut tidaklah mengakui dan tidak bertanya. Adapun pengakuan suami terhadap diri istrinya tidaklah mengharuskan adanya suatu hukum bagi si wanita, selama wanita tersebut tidak mengakuinya.
Dan juga, bahwa kasus tersebut adalah kasus yang spesifik. Dengan begitu diamnya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap si wanita tidaklah menunjukkan sebuah hukum, karena adanya kemungkinan wanita tersebut tidak dalam keadaan berpuasa karena adanya udzur.
Dan  pula,  pejelasan  hukum  kepada  laki-laki  tersebut  juga  merupakan penjelasan hukum kepada si wanita, karena keduanya berkedudukan sama dalam pengharaman berbuka dan melanggar kehormatan puasa Ramadhan.
Sebagaimana  halnya  beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak  menyuruh  laki-laki  tersebut  untuk mandi (janabah),  karena  penegasan  adanya  nash  pada  sebuah  hukum untuk  beberapa  sebagian  mukallaf  sudah  mencukupi  pemberlakuannya bagi mukallaf yang lainnya.
Dan   juga   ada   kemungkinan   bahwa   sebab   diamnya   beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pemberlakuan hukum terhadap wanita, karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallamtelah mengetahui penyampaian suaminya bahwa wanita tersebut tidak memiliki kemampuan sedikitpun juga.”
Kaffarah jima’ berlaku secara tertib sebagaimana halnya pada kaffarah zhihar.
Sebagaimana  yang  ditunjukkan  secara  eksplist  oleh  hadits  Abu Hurairah  -radhiallahu  ’anhu-     bahwa  kaffarah  bagi  seseorang  yang melakukan  jima’  pada  siang  hari  Ramadhan  tanpa  adanya  udzur  syar’i, waib   diberlakukan   secara   tertib.   Maka   keharusan   baginya   adalah membebaskan    seorang    hamba    sahaya,    jika    dia    tidak    sanggup melakukannya, maka diharuskan berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika dia tidak sanggpup melakukannya, maka diharuskan untuk memberi makan enam puluh orang miskin.
Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Adapun  mazhab  Malik,  dan  salah  satu  riwayat  dari  Imam  Ahmad, bahwa seseorang boleh memilih kaffarah yang diharuskan baginya, tanpa adanya tertib. Dan salah satu dari tiga kaffarah tersebut yang dipilihnya sudah cukup baginya.
Mereka  berargumen  dengan  hadits  pada  bab  ini,  dan  pada  sebuah lafazhnya,  bahwa  seseorang  berbuka  dengan  sengaja  pada  siang  hari Ramadhan,   maka   Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  memerintahkan   kepadanya   untuk membayarkan kaffarah dengan membebaskan seorang budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam puluh orang miskin. Dimana kata, “atau” pada hadits mengindikasikan bolehnya memilih.
Pendapat  yang  rajih/tepat  insya  Allah  adalah  pendapat  mayoritas ulama, yaitu pendapat yang pertama, bahwa kaffarah harus diberlakukan secara tertib.
Dikarenakan   hadits   tersebut   telah   diriwayatkan   dari   beberapa   jalur peiwayatan  dan  pada  kesemua  jalur  periwayatan  tersebut  menyebutkan adanya tertib pemberlakuan kaffarah. Dan juga yang menunjukkan bahwa tidak  diperkenankan  untuk  memilih,  karena  konteks  hadits  tersebut sebagai   sebuah   penjelasan   dan   jawaban   atas   sebuah   soal,   yang kedudukannya setara dengan sebuah syarat hukum.
Hamba sahaya berlaku umum, mencakup hamba laki-laki maupun wanita, baik yang beriman atau seorang kafir
Pembatasan makna budak dalam hadits Abu Hurairah, bahwa yang dimaksud adalah budak yang beriman/muslim sebagaimana yang terdapat pada kaffarah zhihar tidaklah tepat. Disebabkan adanya perbedaan hukum dan sebab.
Masalah  ini  erat  kaitannya  dengan  perbedaan  kalangan  fuqaha  dan ushuliyyiin dalam kaidah “taqyiid al-muthlaq”  -pembatasan suatu konteks nash   yang   global-,  jika   terdapat  dua  nash   atau   lebih   yang   dapat diberlakukan sebagai pembatas makna konteks global tersebut. Yang tepat dalam  masalah  tersebut,  haruslah  melihat  kepada  sebab  hukum,  hingga konteks nash yang mutlak dapat dibatasi dengannya. Jika sebabnya satu maka boleh di batasi dengannya jika tidak maka juga tidak diperbolehkan.
Diharuskan memberi makan enam puluh orang miskin, tanpa adanya khilaf/perbedaan pendapat dikalangan ulama.
Namun  ulama  berbeda  pendapat,  apakah  diperbolehkan  memberi makan  hanya  kepada  seorang  miskin  selama  enam  puluh  hari  ataukah tidak? Terdapat dua pendapat dikalangan ulama:
Mayoritas ulama berpendapat, pelarangan hal tersebut. Dikarenakan hadits tersebut disebutkan enam puluh orang miskin.
Sedangkan ulama mazhab Hanafiyah berpendapat, bolehnya.
Pendapat yang tepat, -insya Allah- adalah pendapat mayoritas ulama.
Wallahu a’lam.
Kaffarah  memberi  makan  kaum  miskin,  adalah dengan  memberi  satu  mud  makanan  kepada  masing-masing  dari mereka,  baik  itu  berupa  gandum,  kurma  kering,  kurma  ataukah selainnya.
Pendapat  tersebut  adalah  pendapat  di  kalangan  ulama  Syafi’iyah. Sementara ulama mazhab Hanafiyah, mengharuskan pemberian dua mud gandum, sedangkan biji-bijian lainnya sebesar satu sha`.
Namun zhahir hadits Abu Hurairah, tidak terdapat pembatasan nilai dan besar makanan yang harus diberikan. Dengan demikian, takaran nilai makanan  yang  diberikan  dikembalikan  kepada  ’urf/kebiasaan  setempat, baik  dari  jenis  makanannya  maupun  nilainya. Dan  yang  seharusnya, makanan tersebut telah memenuhi makna, “memberi makan ornag miskin,”
yaitu mencukupkan mereka pada hari tersebut. Wallahu a’lam.
(Lihat, Fathul Bari 4/170, al-Umm 2/85, Ma’alim as-Sunan 2/780-784, al-Majmu’  6/356-358, al-Mughni  4/196,  205-207, al-Muhalla  4/no.  737 dan 739, al-Bada’i 2/252-253, Nashbur Rayah 2/473-476, Kasysyaf alQina’  2/394-396,  al-Mubdi’  2/24,  399,  Nail  al-Authar  4/240-243  dan Sail al-Jarrar 2/44-45)

Sabtu, 22 Juni 2013

CINTA SEBELUM PERNIKAHAN.. HALAL ATAU HARAM?:

Islam adalah agama yang tidak bertentangan dengan fitrah manusia. Perasaan kasih sayang, benci, dendam, rindu, malu, takut, sedih dan gembira itulah yang disebut kekuatan syahwat yang sememangnya dibekalkan oleh Allah SWT kepada makhluk-Nya.

tiga syarat utama mesti dimiliki oleh manusia yang inginkan kebahagiaan;
~ Pertama kekuatan ilmu, kemudian
~ kekuatan syahwat dan yang terakhir
~ kekuatan marah.

Syahwat dan marah mesti berlutut di bawah ilmu sehingga tidak terjadi pemujaan syahwat dan kebuasan binatang pada diri kita.

Sikap manusia yang beriman ketika merasai kehadiran cinta sepatutnya menyandarkan perasaan itu pada penilaian mana yang halal dan mana yang haram. Sikap menolak terus hubungan cinta antara lelaki dan wanita adalah terlalu kejam terhadap gerak naluri yang ada pada diri.

Bukankah Rasulullah SAW mencela pemuda-pemuda yang berikrar untuk tidak mahu berkahwin kerana hendak membersihkan diri? Pada akhir hadis tersebut Rasulullah SAW mengingatkan mereka: “Sesiapa yang membenci Sunnahku bukan dari golonganku.”

Islam menghalalkan perhubungan cinta yang dibatasi dengan adab-adabnya, sehinggakan Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah mengarang kitab yang membahaskan tentang cinta dan kerinduan iaitu :

Raudhah al-Muhibbiin wa Nuzhah al-Musytaqiin (Taman Orang Yang Bercinta dan Dataran Orang Yang Berkasih). Ia mengupas secara tuntas apa yang dihalalkan dan diharamkan bagi mereka yang bercinta.

Ada beberapa panduan menikmati cinta dengan cara halal bagi mereka yang berkasih sebelum memasuki bahtera pernikahan.

( 1 )... Menjaga Pandangan.

Pandangan yang tidak disengajakan boleh membawa isyarat syahwat yang halus dan tersembunyi.

Mata merupakan organ seks yang paling awal berfungsi. Kerana dari pandangan akan berputik syahwat menurut kadar rangsangan kenikmatannya yang tersendiri.

Benarlah firman Allah SWT yang memberi panduan bagi lelaki dan wanita yang terpaksa berkomunikasi dalam urusan yang tidak dapat dielakkan.

“Katakanlah kepada lelaki-lelaki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan. Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. (Surah al-Nur: Ayat 30-31)

( 2 )... Jangan Berdua-duaan

Pintu masuk syaitan hendaklah ditutup rapat sebelum mata sama memandang, hati berpautan, gerak tubuh meminta perhatian, tangan berpegangan, suasana yang sunyi akhirnya menghantar angin nafsu syahwat yang mematikan iman.

Sabda Rasulullah SAW yang bermaksud; “Mata itu berzina, zinanya adalah memandang, lidah itu berzina, zinanya adalah perkataan, kaki itu berzina, zinanya adalah langkahnya, tangan itu berzina, zinanya adalah memegang, hati berkehendak dan berkhayal sedangkan kemaluan membenarkan atau mendustakannya.” (Riwayat al-Bukhari, Muslim, al-Nasaie dan Abu Daud)

( 3 )...Cinta Kerana Allah

Jika ditakdirkan kita bertemu dengan kekasih hati sebelum gerbang perkahwinan dimasuki, alangkah bertuahnya jika fasa berkenalan disulam dengan benang-benang iman kepada Allah dan Rasul-Nya.

Sabda Rasulullah SAW:

“Tiga perkara jika ada pada seseorang ia akan merasakan manisnya iman, iaitu orang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selainnya, ia tidak mencintai seseorang melainkan kerana Allah dan ia enggan kembali kepada kekufuran sepertimana ia benci dilemparkan ke neraka.” (Riwayat al-Bukhari, Muslim, al-Turmizi, al-Nasaie)

Kekuatan cinta sejati ada pada akhlak suci yang disemai bersama iman yang membara di hati.
Namun begitu obat yang paling mujarab bagi yang sakit kerana bercinta adalah pernikahan yang menghalalkan segala bentuk hubungan syahwat. Jika tidak mampu maka berpuasalah.

“Cinta ialah iradah Tuhan, dikirimnya ke dunia supaya tumbuh. Kalau ia terletak di atas tanah yang lekang dan tandus, tumbuhnya akan menyiksa orang lain. Kalau ia datang pada hati yang keruh dan kepada budi yang rendah, ia akan membawa kerosakan. Tetapi jika ia hinggap di hati yang suci, ia akan mewariskan kemuliaan, keikhlasan dan taat kepada Ilahi.”

Semoga bermanfaat.... 

Sumber